Langkat – Beritasatunews.id | Pelaku penipuan dan mengaku anggota BIN berpangkat Kolonel, RF PA (53), warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diamankan Kepolisian Resor Langkat, di salah satu cafe di Jalan Proklamasi Stabat, Senin (13/6/2022).
Pelaku penipuan berhasil diamankan, berdasarkan laporan dari korbannya Ahmad Yani (45), warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
Aparat Polres Langkat dengan informasi ini, lalu menindak lanjutinya.
Sebelumnya, pelaku RP PA, menghubungi korbannya melalui handphone dan mengaku dirinya dari BIN berpangkat Kolonel dan bisa mengurus pelapor untuk menjadi Kepala Puskesmas (Kapus) di Pangkalan Brandan, asalkan menyerahkan uang. Mendengat ini, korban menyerahkan uang Rp700.000.
Merasa dirinya tertipu,korban lalu melaporkan hal ini ke Polres Langkat dan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, 1 unit handphone dan uang Rp500 Ribu. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHPidana. * B1N-Sfn







