Langkat – Beritasatunews.id | Akibat gasak sepedamotor atau melakukan pencurian milik orang lain, akhirnya M alias Mulia (39), warga Lingkungan II, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat.
Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kanit Reskrim, IPDA Sejahtera I Ginting SH, sampaikan hal ini kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Agung Prayogi (korban) yang sebelumnya telah melaporkan ke Polsek Stabat, karena kehilangan satu unit sepedamotor (kereta) yang diparkir di depan rumahnya dalam keadaan hidup. Saat itu kereta yang diparkir dalam keadaan hidup dilarikan oleh seseorang.
Korban yang mengetahui hal ini, berlari ke luar rumahnya dan melihat ke depan teras rumahnya.
Saat itu, pelapor melihat M alias Mulia telah membawa dan melakukan pencurian satu unit sepedamotor Merk Yamaha RX King dengan No Pol 3210 HK warna Hitam Les Biru dengan No Rangka MH 33KAI144K689109 No Mesin 3KA-663251.
Pelaku berhasil gasak sepedamotor miliknya dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci leter T.
Kemudian, pelaku menggadaikan sepedamotor miliknya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai Rp2.000.000 dan uang hasil gadaian tersebut, habis digunakan pelaku untuk membeli makanan dan bermain judi di Namorambe. * B1N-Sfn







