Medan-Beritasatunews.id | Perkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, SH., MH menerima kunjungan resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Agus Arifin, S.Sos, beserta jajaran pejabat struktural, Komisioner, dan Kepala Divisi, Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kegiatan audiensi dan pertukaran pandangan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH., MH, Asdataun Nurhandayani, SH., MH, Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian Aspidum Suhendri, SH., MH, serta Kepala Seksi Penyidikan dan Penuntutan Umum Rizaldi, SH., MH mewakili pimpinan dan jajaran fungsi di lingkungan Kejati Sumut.
Dalam sambutan pembukaan, Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, menekankan bahwa keberadaan dan peran KPU merupakan lembaga yang sangat sentral dan strategis dalam setiap penyelenggaraan kontestasi politik di Indonesia.
“KPU memegang peranan kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan jujur, adil dan transparan. Oleh karena itu, kerjasama serta sinergi yang kuat antara KPU dengan lembaga penegak hukum menjadi kebutuhan utama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir segala bentuk potensi kecurangan, pelanggaran aturan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan serta pengelolaan anggaran lembaga,” ujar Muhibuddin.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya pertemuan kerja sama ini untuk perkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, kesinergian antara KPU dan Kejaksaan perlu terus dibangun dan dikembangkan secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan wujud implementasi langsung dari arahan Pimpinan KPU Pusat serta Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap ke depan kerja sama ini semakin erat. Kejaksaan dinyatakan siap memberikan dukungan penuh, mulai dari pengawasan, koordinasi, hingga pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam persiapan penyelenggaraan kontestasi politik pada tahun 2029 mendatang,” jelas Agus Arifin.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana kondusif dan membahas berbagai hal teknis terkait mekanisme pengawasan serta langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Sumatera Utara. * B1N-R/R







