Batubara – Beritasatunews.id | Sekitar akhir Mei 2022 lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara melakukan penangkapan satu unit mobil truk jenis cold diesel bermuatan barang bal berisikan pakaian bekas tanpa dokumen, di Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, diduga barang tersebut berasal dari luar Negeri.
Awak media-tim bersama Aktivis DPP LSM KPK-RI Sumut, Senin (6/6/2022) konfirmasi ke kantor Kepabeanan Bea dan Cukai Kuala Tanjung, disambut Jeffrey Bidang penyuluhan didampingi Gustaf bidang fungsional (petugas penangkapan).
Jeffrey mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan satu unit mobil truk jenis cold diesel bermuatan barang bal berisikan pakaian bekas. Ditangkap di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, diduga barang tersebut berasal dari luar negeri/Malaysia, diangkut melalui transportasi laut dan dibongkar di dermaga tikus lokasi daerah Batubara.
Sopir mobil truk warga Kabupaten Simalungun sudah kita lepaskan dan mobil truk juga milik warga Kabupaten Simalungun dan ditahan, selanjutnya akan kita lakukan pengembangan penyelidikan, penyidikan, ujarnya.
Keberhasilan kinerja kepabeanan BC Kuala Tanjung sebenarnya patut diapresiasi, berharap dapat melaksanakan pengembangan sampai melakukan penangkapan ke akar-akarnya, termasuk menangkap pelaku pemasok maupun pemilik barang tanpa dokumentasi.
Sehingga dapat mencegah kerugian negara dan membuat para pelaku penyelundupan akan jera dan merasakan risiko pelanggaran hukum.
“Kami bangga atas kinerja kepabeanan Bea dan Cukai Kuala Tanjung dan memandang institusi yang benar-benar profesional dan berwibawa di NKRI,” sebut P Marbun anggota Dept Ekuin DPP LSM KPK-RI. * B1N-Samri Sinaga







