Pelaku Tindak Pidana Perjudian Ditangkap Unit Pidum Polres Langkat

Pelaku Tindak Pidana Perjudian Ditangkap Unit Pidum Polres Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | Kanit Pidum Polres Langkat, IPDA Herman F Sinaga S Sos beserta Opsnal Unit Pidum lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana jenis perjudian togel Sidney, Kamis (21/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kanit Pidum, F Sinaga S Sos, di Stabat, Kamis (21/7/2022).

Pelaku dengan inisial BM (37), warga Jalan Perbatasan Nomor 66, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap di Dusun 3, Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Turut diamankan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp220.000, satu potongan kertas HVS yang bertuliskan angka-angka tebakan dari pemasang togel Sidney, handphone serta pulpen.

Kanit Pidum Polres Langkat menyampaikan, pihaknya sebelum penangkapan menerima informasi dari warga, terkait adanya perjudian dilakukan pelaku.

Dengan informasi yang diterima, Opsnal Pidum Polres Langkat turun ke TKP dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Ketika diintrogasi oleh petugas kepolisian, pelaku membenarkan bahwa seluruh barang bukti yang turut diamankan adalah miliknya. * B1N-Sfn