Langkat – Beritasatunews.id | H alias Herbot (23), warga Dusun Kutambaru, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Salapian di rumahnya, Kamis (04/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku diamankan dirumahnya, karena tindak pidana pencurian sepedamotor (curanmor) atas nama pemilik Zulfadli.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Jumat (05/8/2022).
Kronologis Kejadian dan Penangkapan, Sesuai Laporan Polisi LP/B/71/VIII/2022/SU/LKT-SALAPIAN pada hari Rabu (03/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, pelapor bermaksud memasak air untuk membuat kopi dan dengan perasaan tidak enak, pelapor membuka pintu dapur, ternyata sepeda motor Verza BK 4054 RAR warna silver, yang diparkirkan di luar rumah, ternyata sudah tidak ada.
Selanjutnya, pelapor memberitahukan kepada warga bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Kemudian, pelapor dibantu oleh warga langsung melakukan pencarian dan menemukan septornya kira-kira 100 meter di belakang rumah pelapor dan saksi sempat pelaku H melarikan diri, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salapian.
Pelapor yang merasa keberatan atas tindak pidana pencurian tersebut membuat laporan/pengaduan di Polsek Salapian, guna proses hukum yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Kapolsek Salapian, AKP Bengkel Ginting SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dedi Yansah P Ginting SH MH, untuk melakukan penangkapan terhadap H alias Herbot, yang telah melakukan curanmor atas milik Zulfadli.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim opsnal, melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan akhirnya, Kamis (04/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB diketahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Tim Opsnal langsung turun ke TKP dan akhirnya tim melakukan penangkapan.
Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik Zulfadli.
Setelah diamankan, tersangka dan barang buktinya di giring ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







