Polsek Hinai Laksanakan Giat Sosialiasi Tentang Karhutla Bersama Forkopimca

Langkat – Beritasatunews.id | Waka Polsek Hinai, Iptu E Hutapea bersama Forkopinca Hinai, laksanakan giat sosialisasi tentang Karhutla di Wilkum Polsek Hinai, bertempat di Perkebunan Tanjung Beringin, Desa Tamaran, Kecamatan Hinai.

Waka Polsek Hinai, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Jumat (19/8/2022).

Iptu E Hutapea memimpin giat sosialisasi tentang Karhutla, dan dalam pelaksanaan itu dihadiri, Camat Hinai Bahrum SE, Danramil 09 Hinai kapten Inf M Ridwan, Kanit Binmas Polsek Hinai, Kades Tanjung Mulia, Personil Polsek dan Personil Koramil 09 Hinai serta perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu E Hutapea menyampaikan, berharap Kepala Desa agar menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan di kebunnya, apabila melakukan pembakaran akan terpantau dari Hotspot titik api.

Iptu E Hutapea juga menyampaikan, tidak dibenarkan membakar lahan perkebunan, seperti pelepah sawit atau ranting kayu yang sudah kering.

Ada peraturan dilarangnya membakar Hutan dan Lahan, diancam dengan kejahatan lingkungan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda RP10 Miliar.

Adapun himbauan kepada warga, yaitu dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar Hutan dan Lahan, cegah pembakaran Hutan dan Lahan.

Kita berharap peran dari masyarakat, tentang peran untuk tetap menjaga Hutan dan Lahan di sekitar kita.

Giat sosialisasi Karhutla selesai pukul 09.30 WIB, situasi aman dan kondusif. Giat dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan cegah pembakaran Hutan dan Lahan. * B1N-Sfn