Batubara – Beritasatunews.id | Surat Pernyataan yang ditanda tangani ahli waris yang pasti bukan surat Keterangan tanah (SKT), Surat Keterangan tanah adalah surat keterangan tanah yang dikeluarkan pemerintah atau kepala desa maupun camat, atau pejabat terkait, sebut Ali Umar SH, Advokat/lawyer, Jumat (26/08/2022).
Kepolisian Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kapolsek AKP Sandi, Kanit Reskrim Iptu Riwantho, Aipda Suprianto penyidik pembantu, sekitar di bulan Mei 2022 memanggil Ramadhani, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun II, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batubara, sebagai saksi perusakan pohon kelapa sawit atas laporan polisi Abdul Mu’if, warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, ujar Ramadhani di Kantor Desa Pematang Kuing, Senin (22/08/2022).
Ramadhani menuturkan, dalam hal disebut melakukan perusakan pohon kelapa sawit yang diklem milik Abdul Mu’if, kami tidak mengetahui. Pasalnya, penumbangan beberapa pohon kelapa sawit yang kami lakukan berdua bersama Nurdin, warga Desa Pematang Kuing juga adalah atas perintah kerja dari Abdul Manan dan kami hanya mengambil upah kerja.
Lanjut Ramadhani, Abdul Manan adalah abang kandung dari Kepala Desa Pematang Kuing, Chairil Anwar.
Kami sebagai pekerja, koq kami yang dipermasalahkan, pada panggilan kedua, kami berdua langsung dijadikan tersangka dan ditahan satu hari satu malam, dikeluarkan atas jaminan kepala desa.
Pada Jumat 19 Agustus 2022 Kembali kami mendapatkan surat panggilan, namun tidak saya hadiri. Surat panggilan ketiga ditanda tangani Plt Kapolsek Iptu Abdi Tansar SH MH, Kanit Reskrim Iptu Riwantho, Aipda Suprianto Penyidik Pembantu, ungkap Ramadhani.
Kepala Desa Pematang Kuing, Chairil Anwar ketika dikonfirmasi, Senin (22/08/2022) membenarkan atas pernyataan dari Ramadhani dan Nurdin dikeluarkan dari tahanan Polsek Indrapura atas jaminan saya sebagai kepala desa.
Terkait laporan polisi, Abdul Mu’if terhadap Ramadhani dan Nurdin dijadikan tersangka atas perusakan, sebaiknya Polsek Indrapura mendudukan permasalahan ini terlebih dahulu, tentang keabsahan atas kepemilikan tanah yang diakui/diklem milik Abdul Mu’if.
Itu pohon kelapa sawit yang ditumbang Ramadhani dan Nurdin terletak di kepemilikan tanah atas nama alm ibu kami dan yang menanam pohon kelapa sawit Abdul Manan. Sekarang ini tanah tersebut atas nama ahli waris secara bersama diberikan kuasanya dan menjadi SKT atas nama saya, ujar Chairil, sambil menujukan surat segel keterangan tanah dan ada Surat keputusan pengadilannya.
Menurut Chairil, informasi yang diterima dari kepala dusun, bahwa Abdul Mu’if tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai pelaporan kepolisi.
Pasalnya, Abdul Mu’if pernah menyampaikan meminta kepengurusan surat keterangan tanah kepada kepala dusun, penyampaian Kades Chairil di aamiinkan kepala dusun.
Plt Kapolsek Indrapura, Iptu Abdi Tansar SH MH di Kantor Polsek Indrapura, Senin (22/08/2022) mengatakan, akan mempelajari terkait permasalahan ini dan akan kita pertanyakan kepada Kanit Reskrim dan Penyidik, saya masih baru menjabat, ujarnya.
Awak media, Jumat (26/08/2022) Kembali menyambangi Kantor Polsek Indrapura. Menurut Aipda Suprianto penyidik pembantu mengatakan, Kapolsek lagi ada kegiatan di Polres. Ipda Suprianto memberikan No. Hp 0813 7647** milik Kanit Reskrim Iptu Riwantho dan awak media menghubungi, namun hp tidak diangkat. Plt Kapolsek di hubungi melalui Hp seluler mengatakan masih rapat di mako Polres, sebutnya.
Menurut informasi, Laporan Abdul Mu’if ke Polsek Air Putih adalah selembar surat pernyataan ahli waris.
Pasal yang disangkakan kepada Ramadhani, Pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
Ali Umar SH selaku Kuasa Hukum Ramadani mengatakan, apakah surat pernyataan ahli waris dibenarkan sebagai Legal Standing untuk bukti/alat pelaporan kepolisi, ini akan kita uji di Pengadilan. * B1N-Samri Sinaga







