Langkat – Beritasatunews.id | Bhabinkamtibmas Polsek Salapian, Aiptu Edi Ginting laksanakan sambang sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Dusun Simpang Rampah, Desa Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sabtu (27/8/2022) pukul 09.00 WIB.
Hal ini disampaikannya melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (27/8/2022).
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas Salapian menyampaikan, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dikarenakan cuaca saat ini panas dan angin kencang, yang dapat mengakibatkan menjalarnya api sehingga terjadi Karhutla.
Bhabinkamtibmas Salapian juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan mengimbau :
- Kepada masyarakat diimbau, jika ada ditemukan titik api, untuk segera melapor ke perangkat desa setempat dan sesegera mungkin melakukan pemadaman titik api sebelum meluas.
- Dihimbau agar masyarakat menyediakan alat-alat pemadam api, untuk mencegah titik api meluas.
- Disampaikannya juga kepada petani, adanya ancaman pidana bagi setiap orang, yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau karena lalainya menyebabkan kebakan, sehingga dapat merugikan orang atau barang akan dapat dipidanakan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Selama kegiatan sosialisasi, masyarakat dapat memahami dan menerima, sekaligus memasang spanduk untuk tidak melakukan pembakaran lahan untuk mencegah KARHUTLA. * B1N-Sfn







