Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel Hongkong

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Hongkong) di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura di Jalan T. Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tepatnya di warung kopi Pak Buyung.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (31/8/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan, Julizar alias Ateh (59) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ujarnya.

Pelaku diamankan beserta barang buktinya 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia Warna hitam yang berisikan angka/nomor tebakan perjudian jenis togel (Hongkong), 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka/nomor tebakan perjudian jenis togel Hongkong.

Kronologis kejadian, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwasanya disebuah warung kopi tepatnya di Jalan T.Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tg Pura, Kecamatan Tanjung Pura, ada seseorang laki-laki yang sering beraktifitas sebagia Jurtul (Juru Tulis) Perjudian jenis Togel Hongkong.

Kemudian atas informasi tersebut unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH dan atas perintah Kapolsek ke Kanit Reskrim, IPTU Hermawan SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan setiba di lokasi Tim melihat seseorang laki-laki yang sedang menulis angka/nomor tebakan perjudian jenis togel dan pada saat tim menghampiri pelaku.

Ianya melihat kedatangan personil unit Reskrim, sehingga pelaku berupaya melarikan diri ke belakang rumah warga dan kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat berhasil diamankan oleh Tim.

Kemudian tim melakukan introgerasi dilapangan terhadap pelaku, yang mana dari Keterangan pelaku ianya mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas sebagai penulis atau penjualan angka/nomor tebakan perjudian jenis togel Hongkong tersebut dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya yang diberikan oleh Atas nama Edi PH (nama panggilan).

Edi PH diduga sebagai Bandar Togel Hongkongnya dan dari keterangan semua pelaku, kemudian Tim langsung membawanya pelaku beserta BB Tersebut ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya. * B1N-Sfn