BB Sabu 1,90 Gram, 1 Bal Plastik Bening dan Uang Tunai Rp50.000,-
Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat berinisial A (20), warga Dusun Balai Gajah, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (17/10/2922) pukul 21.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (18/10/2022).
Pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, Senin (17/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 1 Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti, 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,90 Gram, 1 Bal plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp50.000
Kronologis, Senin (17/10/2022) sekira Jam 20.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun 1 Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamaran Gebang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, anggota Team Opsnal Unit 1, Bripka Ahmad Muhajir lakukan Undercoverbuy, saat sudah mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mana temannya berhasil melarikan diri, team pun melakukan pengejaran terhadap temannya, namun tidak berhasil menemukannya.
Lalu Team pun melakukan penggeledahan di sekitar tempat pelaku yang telah diamankan dan menemukan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di atas lantai, tepat di hadapan pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







