Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasil ungkap dan amankan seorang warga Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pelaku kasus tindak pidana Narkotika, Kamis (27/10/2022) pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Kamis (27/10/2022).
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan, ZSH (36), warga Desa Kepala Sungai 2, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB), 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,66 gram, 1 plastik bening kosong, 1 buah Charger warna hitam, 1 buah kotak Rokok Merk Surya, 1 buah Tas Pinggang Merk Adidas warna hitam, 1 Unit Septor Merk Honda Beat warna merah Tanpa Nopol, 1 Unit Hp Merk, Realme warna hitam, 1 dompet warna hitam, uang Tunai Rp1.050.000.
Kronologis, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Warung yang berada di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Anggota Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan melakukan Penggerebekan dan Team pun Mengamankan 1 orang laki-laki dan team pun melakukan penggeledahan diatas meja dan menemukan 1 bungkus kotak Rokok Merk Surya. Dimana didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, team melanjutkan Penggeledahan, ditemukan 1 buah charger warna hitam yang mana didalamnya terdapat 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Ketika diintrogasi, pelaku pun mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang dia beli Z.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. B1N-Sfn







