Langkat – Beritasatunews.id | Lagi duduk di bawah pohon untuk menunggu pembeli sabu, Satres Narkoba Polres Langkat, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB, berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Dusun VII Balai Gajah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Jumat (04/11/2022).
Tersangka FG (32), warga Dusun VII Balai Gajah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, berhasul diamankan saat lagi duduk di bawah pohon untuk menunggu pembeli sabu.
Barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor Brutto 1,19 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah plastik warna biru, 1 unit Hp Android merk Vivo.
Kronologis, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH MH mendapat Info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun VII Balai Gajah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Team pun menuju TKP dan sekitar pukul 15.00 WIB, team pun sampai di TKP dan melihat 1 orang laki-laki yang diinformasikan sedang duduk di bawah pohon rambutan milik warga.
Selanjutnya, team pun amankan pelaku dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dekat pelaku duduk.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan, dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses selanjutnya. * B1N-Sfn







