Langkat – Beritasatunews.id | Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Stabat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Wilkum Polsek Stabat, Rabu (18/5/2022), di Jalan Kenanga Lingkungan I, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan dasar Laporan Polisi LP/B/29/VI/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut/tanggal 07 Juni 2022.
Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, Sabtu (26/11/2022)
Raudatul Hasanah (Korban), 30 tahun, warga Jalan KHZ Arifin, Lingkungan I Musyawarah, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Adapun pelaku pencurian dengan pemberatan, diketahui atas nama Renaldi Sembiring alias Tongkat (23), warga Jalan Tawamangu, Lingkungan XIV Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas warna pink bertuliskan Angola.
Kronologis penangkapan, Jumat (25/11/2022), sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka RS alias Tongat, telah kembali ke rumahnya yang berada di Lingkungan XIV, Kelurahan Kwala Bingai Tawamangu.
Kemudian Kapolsek Stabat, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Sejahtera I Gunting SH, bersama dengan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah cek keberadaan pelaku, RS alias Tongat dan dilakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pencurian tersebut sudah habis digunakan untuk biaya hidup selama pelarian di Jakarta.
Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Stabat untuk proses hukum yang berlaku di NKRI. * B1N-Sfn







