Langkat – Beritasatunews.id | Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang mengamankan seorang pelaku dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, Jumat (25/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di Mess PT. Rapala, Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrino SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (26/11/2022).
Pelaku diamankan dengan, dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/2022/SU/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tgl 25 November 2022.
Adi Arifin SH (Pelapor), 36 tahun, Polri, warg Aspol Polsek Padang Tualang.
Reno, korban meninggal dunia (49), karyawan swasta/mandor I PT Rapala, Wargayal (49), karyawan Swasta/Mandor I PT. Rapala, warga Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Kronologis kejadian, Jumat (25/11/2022), sekira pukul 06.30 WIB, ketika saksi Hardianto, selaku mandor panen datang ke Kantor sekaligus mess PT Rapala, sebagai giat rutinitas untuk meminta pengarahan dari Korban selaku mandor I sebelum pelaksanaan tugas.
Kemudian saksi Hardianto, berdiri di depan kantor sambil memanggil korban, dengan cara mengetuk pintu mess tempat tinggal korban, namun tidak ada jawaban.
Tidak lama kemudian saksi Priadi, datang untuk mengantar lauk milik korban, lalu saksi Hardianto mengatakan kepada saksi Priadi, agar meletakkan lauk tersebut didepan pintu dan saksi Hardianto menyuruh saksi Priadi untuk langsung bekerja.
Selanjutnya sekira pukul 07.15 WIB, saksi Hardianto mengarahkan para karyawan BHL,untuk langsung kelapangan dan saksi juga langsung pergi kelapangan, untuk kontrol buah kelapa sawit.
Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, saksi Hardianto kembali lagi ke Kantor dan memanggil korban di mess, namun tetap tidak ada jawaban, kemudian saksi berjalan menuju bukit untuk mencari sinyal HP dan menghubungi saksi Syahriawan dan meminta untuk datang ke kantor, sehubungan korban belum juga keluar dari mess.
Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, saksi Syahriawan tiba dikantor, kemudian saksi Hardianto dan Syahriawan, memanggil kembali korban, namun tetap tidak ada jawaban, hingga akhirnya karena merasa curiga, maka saksi Hardianto dan Syahriawan mendobrak pintu depan rumah korban.
Setelah berada di dalam rumah,diketahui bahwa korban sudah tergeletak dan tidak bergerak dengan posisi telungkup di lantai di dalam kamar dan sudah berlumuran darah.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi, selanjutnya pihak Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.
Kronologis penangkapan, Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Ipda Herman Sinaga, bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Adi Arifin SH, beserta team Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, bahwa teridentifiksi bernama Tuahta diduga pelaku, sedang berada disebuah rumah di Desa Jatisari Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna biru, yang diduga milik korban yang diambil oleh pelaku.
Kemudian setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses sidik selanjutnya. * B1N-Sfn







