Medan-Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Ariman Siregar (34), Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Jortua Sinurat (53) memarkir motor Honda Supra X warna biru tahun 2007 BK 4791 CH di teras rumahnya di Jalan Sidorukun Gang Saudara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, kemudian korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan informasi yang didapat pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa pelaku berada di Jalan Sidorukun. Tim Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Iptu Alwan bersama Panit Reskrim Ipda A. Tamba segera bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku Curamon, Ariman Siregar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke halaman rumah korban dan mendorong sepeda motor tersebut karena kunci stang tidak terpasang.
Pelaku kemudian menawarkan hasil curiannya kepada temannya yang bernama Iwan (status DPO) di Jalan Bilal.
Iwan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain yang tidak dikenal pelaku. Hasil penjualan sebesar Rp1.000.000 telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa rekaman CCTV telah diamankan. Tersangka pelaku Curanmor, Ariman Siregar, kini ditahan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Erianto Ega







