Deliserdang-Beritasatunews.id | Warga Desa Kwala Lau Bicik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, menyampaikan keluhan mendesak terkait aktivitas galian C yang diduga beroperasi bebas tanpa izin resmi di wilayah mereka.
Aktivitas penggalian material yang dikelola oleh Mo alias NG ini diklaim sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Hal tersebut disampaikan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Di lokasi terlihat jelas empat unit ekskavator beroperasi di sepanjang aliran sungai. Truk-truk bermuatan pasir, batu koral, dan batu kerikil antre setiap hari, bahkan diduga melebihi batas tonase yang diperbolehkan. Mereka lalu-lalang begitu saja tanpa pengawasan,” ungkapnya.
Peninjauan langsung awak media ke lokasi membenarkan adanya aktivitas penggalian material berskala besar yang sedang berlangsung.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPDA Maruli H. Simanullang, segera turun tangan untuk menutup aktivitas tersebut, dan menindak tegas pelaku.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas galian C ini juga dinilai telah memperparah kerusakan badan jalan kabupaten yang sedang dalam proses peningkatan dengan anggaran miliaran rupiah.
“Kami berharap aparat tidak menutup mata. Kerusakan lingkungan dan jalan ini adalah kerugian bagi kita semua,” tegas warga. * B1N-Nardi







