Langkat – Beritasatunews.id | Tim Unit Reskrim PolsekTanjung Pura dipimpin Kanit Iptu Hermawan SH, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Rumah Dinas (Rumdis) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (30/11/2022).
Adapun pelaku yang diamankan, DFM (25), warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Tersangka diamankan berdasarkan Nomor : LP/85/XI/2022/SPKT/Polsek T Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, Pelapor An Siti Mariam SPd.
Adapun saksi-saksi, Adhla Yaessa (55), wiraswasta, warga Jalan Kahairil Anwar No 10, Kelurahan Tanjung Pura. Ibnu Hajar (42), PNS, warga Dusun II, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.
Tersangka diamankan berikut dengan barang bukti 15 batang broti.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menyampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (30/11/2022).
Siti Mariam (pelapor) mengatakan, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB, sedang berada di sekolah SMPN 2 Tanjung Pura.
Pelapor menerima kabar dari Adhla Yaessa, bahwa Rumdis Kepala Sekolah lagi dimasuki maling. Pelapor kemudian menelepon petugas Polsek Tanjung Pura untuk datang ke lokasi kejadian.
Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura Bripka Ratno, melakukan pengecekan ke TKP dan melihat ada pelaku yang lagi melakukan pencurian broti (kayu).
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berdasarkan laporan pengaduan Siti Mariam (korban), yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Tanjung Pura dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tim Opsnal yang turun ke lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 15 batang kayu broti.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dimulai pada Rabu (30/11/2022), sekira pukul 04.00 WIB, bersama temannya I dan O.
Awalnya mereka berhasil mengambil kayu brotinya dan dijual seharga Rp425.000.
Kemudian pelaku melakukan pencurian kembali ke lokasi yang sama.
Saat aksi pencurian kedua kalinya, pelaku diamankan dan diringkus berikut barang buktinya dengan Target Operasi (TO) Sikat Toba 2022 di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Pura.
Kerugian yang dialami Siti Mariam (korban) dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan ini ditaksir Rp50.000.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang turut diamankan, digiring ke Kantor Polsek Tanjung Pura guna proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







