Langkat – Beritasatunews.id | Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Langkat, yang dikomandoi IPDA Surianto SH, kembali kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu, Selasa (13/12/2022), sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Sai Makam, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Rabu (14/12/2022).
Adapun tersangka yang berhasil diringkus dengan barang buktinya, diketahui atas nama K (43), warga Dusun Sai Makam, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 1,60 gram, 1 lembar kertas berwarna merah.
Pelaku berhasil diringkus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya oleh Kanit 1 Satres Narkoba, bahwa di Dusun II Sai Makam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Team memanggil Kadus dan Kades sebagai saksi, untuk lakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Team berhasil meringkus seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan di selipan dinding kayu rumah dekat pintu depan, 1 kertas warna merah yang berisikan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya, yang dia beli dari seseorang yang bernama Uay.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, digiring ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







