Deliserdang-Beritasatunews.id | Dalam peningkatan membangun program kerja terhadap UMKM di Hamparan Perak, Ferry Apriyanto, Ketua DPAC Pendawa Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang mengajak sedulur Pendawa selaku pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Hamparan Perak bisa memiliki keabsahan legalitas.
Hal ini guna pengembangan usaha yang dimiliki lebih maju secara struktur dan termanejemen, serta lebih terarah kedepannya.
BACA JUGA : Briptu Abdul Malik Munte Raih Juara I Lomba Da’i Bhabinkamtibmas Poldasu
Hal ini di sampaikan Ferry Apriyanto di hadapan keluarga besar Pendawa Desa Bulu Cina, saat mendampingi Sunanto, Ketua DPRT Pendawa Desa Bulu Cina, juga pelaku UMKM Tempe dan Tahu saat serah terima legalitas NIB, SNI, SPPL bersama Garda Transfumi Korwil Sumut, Santi Juwita SE bersama Jeni Dhea Lespita, di Sekretariat Pendawa Desa Bulu Cina, Jumat (24/06).
Sedangkan Santi Juwita SE dalam arahannya memaparkan, adanya keabsahan legalitas yang dimiliki pelaku UMKM merupakan syarat mutlak bagi pelaku UMKM itu sendiri.
Guna mendapatkan hak dalam bantuan yang di sampaikan oleh pihak-pihak instansi terkait di pemerintahan.
Juga dengan adanya keabsahan legalitas yang di miliki pelaku UMKM, akan lebih mempermudah bagi pelaku UMKM itu sendiri dalam memperoleh modal usaha (KUR) melalui Bank nantinya.
Selain itu, jika pelaku UMKM telah memiliki keabsahaan legalitasnya maka pendataan lebih terarah. Juga pelaku UMKM tersebut lebih mudah untuk mengikuti pengembangan pelatihan-pelatihan baik pengemasan juga pemasarannya secara sistim digitalisasi. Karena dalam pasar modern sekarang ini, konsumen secara luas lebih peka dan hati -hati dalam membeli produksi makanan maupun minuman, ujarnya.
Serah terima keabsahan legalitas UMKM tersebut juga di hadiri Y Pratama SPd, Ketua Umum DPP Forum Pengusaha Pariwisata Ekonomi Kreatif Nasional, Dedi Setiawan AR Sekjend, Arpan Humas DPAC Pendawa Hamparan Perak, kepala dusun dan tokoh masyarakat. * B1N-Deddy







