Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh

Medan-Beritasatunews.id | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) gagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11/2024).

Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, petugas Polda Sumut gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Timsus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I, dan S alias DA,” tutur Hadi.

Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi. * B1N-Rizal/R