Ragam  

Besaran Biaya Haji 2025 Reguler Berdasarkan Embarkasi

Besaran Biaya Haji 2025 Reguler Berdasarkan Embarkasi

Beritasatunews.id | Besaran biaya BPIH Jemaah Haji 2025 Reguler berdasarkan embarkasi telah terbit sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan Nilai Manfaat.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi tersebut.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan Yusuf dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025. Keputusan Presiden ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran BPIH Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi se-Indonesia:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

    Besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 jemaah. * B1N/r