Ragam  

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 M

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 M

Jakarta-Beritasatunews.id | Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, serta uang pengganti Rp420 M, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.

Baca Juga : Kodam I/BB Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Penipuan Nina Wati

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Sebagai diketahui, banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis ringan Harvey dalam kasus korupsi tersebut.

Permohonan banding itu dilakukan Kejagung karena menilai vonis Harvey terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap suami dari Artis Sandra Dewi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung.

Di mana sebelumnya jaksa meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. * B1N/r