Jakarta-Beritasatunews.id | Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi PT) Jakarta, Hakim Budi Susilo memperberat hukuman Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menjadi 10 tahun di kasus korupsi timah.
Hukuman penjara itu meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan vonis sebelumnya dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindah Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp750 juta.
Berita Terkait : Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 M
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta,” kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam sidang banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu juga dibebankan Rp900 juta subsider 5 tahun, dalam kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Adapun pembebanan uang pengganti itu merujuk pada keuntungan yang diterima Helena dari perannya yang membantu praktik pengelolaan, dan penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya. * B1N/r







