Medan-Beritasatunews.id | Aparat gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), tangkap 26 tersangka pencurian dan penjarahan aset milik PT. Abadi Rakyat Bakti (ARB), yang viral di media sosial (Medsos).
Dalam operasi penindakan yang digelar pada Minggu (20/7/2025) pagi di Jalan Yos Sudarso Km 12, Medan Labuhan, aparat gabungan Polda Sumut berhasil tangkap dan amankan 38 orang terduga pelaku, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Madya Yustadi, bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan Pomdam I/BB.
Aparat gabungan bergerak setelah menerima laporan pengaduan dari perusahaan, dan menindaklanjuti viralnya kasus tersebut di media sosial.
“Ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat, dan keresahan publik atas aksi pencurian dan penjarahan yang sangat meresahkan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas.
Akibat dari pencurian dan penjarahan aset yang dilakukan para pelaku tersebut, pihak PT. Abadi Rakyat Bakti mengalami kerugian ditaksir Rp1,5 miliar.
“Sebanyak 26 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan,” ungkap Kombes Ferry.
Aksi para pelaku berlangsung pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dan dilakukan secara terorganisir. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengangkut aset pabrik menggunakan truk.
Kejadian ini dilaporkan oleh Sutrisno, Kepala Bagian Produksi PT ARB, yang merasa sangat dirugikan oleh kejadian tersebut.
Langkah cepat dilakukan setelah viralnya video pencurian di media sosial. Kombes Ferry menegaskan bahwa Polri tidak akan ada toleransi terhadap aksi-aksi kriminal seperti ini.
“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” tutupnya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjarahan tersebut. * B1N-Rizal/R







