Langsa-Beritasatunews.id | Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai (BC) Langsa kembali melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang eks penindakan di bidang kepabeanan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Langsa, Dwi Hermawanto, dalam siaran persnya menyampaikan, penindakan bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025 oleh Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh.
Selanjutnya BC Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI berdasarkan informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang, dan akan diangkut menggunakan mobil minibus hitam menuju Medan, ujar Dwi, Selasa (12/8/2025).
Terhadap informasi yang diterima, Tim satuan tugas (Satgas) melakukan patroli darat di sekitar wilayah Aceh Tamiang.
Setelah melakukan patroli pada Jalan Lintas Seumadam di Kabupaten Aceh Tamiang, sebuah mobil minibus hitam yang terlihat mencurigakan melintas ke arah Medan.
Tim Satgas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut ditemukan 2 (dua) orang berinisial RY (42), dan RN (39), serta muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal.
Terhadap 1 (satu) unit sarana pengangkut, 2 (dua) orang terduga, serta muatan, langsung dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, ditemukan 7 (tujuh) koli barang berisi unggas hidup diduga Burung Poksay Hongkong, dan diduga Burung Cica Daun Dahi Emas, yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal.
Dari perkiraan nilai barang Rp528.300.000, dan perkiraan potensi kerugian negara Rp134.585.000.
Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 11 Agustus 2025 untuk penelitian lebih lanjut.
Di hari berikutnya, Selasa, 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Satuan Pelayanan Kualanamu sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dengan rincian 5 (lima) koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong, dan 2 (dua) koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica Daun Dahi Emas.
Dwi Harmawanto menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi, dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” tutur Dwi. * B1N-Iwan







