Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis

Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil ringkus dua pelaku (pria dan wanita), pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH, menjelaskan kronologi penangkapan.

“Pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar AKP Gunawan Sinurat.

Polres Tapteng ringkus dua pelaku pengedar narkoba berinisial CS (pria, 37) dan SR (wanita, 23). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku perempuan berinisial SR merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu-sabu, 1 buah gunting, 2 buah bong (alat isap sabu), 2 buah pipet yang diubah menjadi sendok sabu, 3 buah mancis, 3 buah plastik gula, 3 buah pipet, dan uang tunai sebesar Rp800.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang pria berinisial Dedek yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. * B1N-Las