Hingga Akhir Agustus Promo Program Pemutihan PKB Samsat Arosuka Peringkat 2 di Sumatera Barat

Hingga Akhir Agustus Promo Program Pemutihan PKB Samsat Arosuka Peringkat 2 di Sumatera Barat

Arosuka-Beritasatunews.id | “Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Sumatera Barat. Dimulai pada 25 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025”. Demikian bunyi pesan Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakilnya Vasco Ruseimy di berbagai platform media sosial termasuk di sejumlah link pemberitaan portal online.

Kini, sudah detik-detik penghujung Agustus atau berakhirnya masa promo program pemutihan pajak kendaraan.

Progress kebijakan Pemprov Sumbar ini ditanyakan kepada Andri Yunidal, S.E, M.M selaku Kepala Unit Pengelolaan Tekhnis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Arosuka didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Aidil di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025) mengatakan, khusus Samsat Arosuka naik peringkat.

“Semula kita di nomor lima kini melesat jauh jadi peringkat 2 se-Sumatera Barat,” ulasnya tersenyum bangga.

Bahkan, reward setentang ini, pada peringatan HUT ke-80 RI, upacara, Gubernur Sumbar Mahyeldi, didampingi Wagub Vasco menyerahkan piagam penghargaan kepada Andri Yunidal, atasnama Kepala UPTD Samsat Arosuka menggondol peringkat 2 se-Sumatera Barat.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, yang dihubungi, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Ini sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan.

“Ini sudah digebyarkan Pak Gubernur dan Pak Vasco sejak 25 Juni sampai 31 Agustus,” kata Syefdinon putra Solok yang pernah jadi Kabag Umum di Kabupaten Solok semasa Bupati Gusmal.

Seperti disampaikan bahwa, Pemprov Sumbar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor serta mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun,15 tahun dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen, ” ujarnya.

Selain itu, bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, dikecualikan denda tahun berjalan tetap di pungut.

Tentang hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi. Seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

Sementara untuk di area kerja Samsat Arosuka, dapat mengkases pembayaran pajak melalui kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kotobaru Kubung, Samsat Keliling Surian dan Samkel Alahan Panjang. * B1N-Ys