Medan-Beritasatunews.id | Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil ungkap 114 kasus tindak pidana narkotika, dengan 149 tersangka diamankan.
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (Wilkum)-nya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis siang (11/9/2025), turut hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kabid Humas menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan dari masyarakat dan media.
“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ungkap Kombes Pol Ferry.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi 23,69 kg Sabu, 44 Gram Ganja, 1.577 butir Pil ekstasi, 5,5 butir Happy Five.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan, modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam.
“Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di permukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU),” jelasnya.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” tegas Kabid Humas.
Dengan berhasilnya Polda Sumut ungkap 114 kasus narkoba ini, berharap sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara. * B1N-Rizal/R







