Labusel-Beritasatunews.id | Penjabat (Pj) Kepala Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Hj. Sari Enni Nasution, AMKeb menerbitkan Surat keputusan (SK) nomor 141/29/SK-BN/2025 tentang pengangkatan tenaga Pengurus Perpustakaan Desa Batang Nadenggan yang ditetapkan di Desa Batang Nadenggan pada tanggal 16 Mei 2025 diduga “cacat hukum”.
Mengingat dalam surat keputusan merupakan bagian yang berisikan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dikeluarkannya keputusan untuk menunjukkan bahwa keputusan yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berarti menurut Pj Kades Batang Nadenggan, Hj Sari Enni Nasution, AMKeb sudah benar mempertimbangkan dasar hukum yang relevan sebelum membuat keputusan. Akan tetapi anehnya, Pj Kepala Desa Batang Nadenggan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan Desa Batang Nadenggan yang mengacu pada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan kabupaten daerah lain, bukan merupakan peraturan dan ketetapan Kabupaten Labusel.
Keputusan yang diterbitkan Pj Kades Batang Nadenggan mengacu kepada peraturan daerah Kabupaten Enrekang seperti undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi landasan dikeluarkannya surat keputusan (SK) peraturan daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Kabupaten Enrekang dan peraturan daerah lainnya yang ada di Sulawesi Selatan yang menjadi landasan diterbitkannya surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Pj Kades Batang Nadenggan, Hj. Sari Enni Nasution, AMKeb.
Terkait isi Surat Keputusan (SK) Pj Kades Batang Nadenggan diduga cacat hukum ini, awak media mengkonfirmasi guna memperoleh informasi penjelasan atas SK berisi dasar hukum atau peraturan daerah Kabupaten Enrekang yang menjadi landasan memutuskan Pengangkatan Tenaga Perpustakaan Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Selasa (8/11) melalui pesan (chat WhatsApp) kepada Media Online Barak Time kepada Pj Kades Batang Nadenggan, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada memberikan jawaban.
Saat Media Online Beritasatunews.id mengkonfirmasi Kabag Hukum Kabupaten Labusel, Yakub Arifin, SH. MH pada tanggal 10 November 2025 menjelaskan terkait penerbitan SK pengangkatan Tenaga Perpustakaan Desa Batang Nadenggan Nomor 141/29/SK-BN/2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Pj Kades Batang Nadenggan Hj. Sari Enni Nasution, AMKeb tidak memenuhi syarat. Artinya cacat formil tidak berkekuatan hukum.
Surat pemberhentian nomor 141/966/BN/2025 pada tanggal 03 November 2025 oleh Pj Kades Batang Nadenggan Hj. Sari Enni Nasution AMKeb tidah sah, pemberhentian tidak memenuhi unsur, SK ada, sedangkan pemberhentiannya berupa surat, dasarnya saja tidak berkekuatan hukum tentu SK pemberhentian tidak sah.
Terpisah, saat di konfirmasi Plt Kadis Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Labusel, Rahmadsyah Putra Lubis menjelaskan, mungkin ada kesilapan dan mungkin lupa atas apa sebenarnya isi penerbitan dan surat keputusan ini, dan Kadis langsung menelpon Pj Kades Batang Nadenggan Hj Sari Enni Nasution AMkeb dan langsung memberitahukan agar surat keputusan ini diperbaiki.
Dari hasil SK pengangkatan dan pemberhentian ini, apakah Pj Kades bisa dikatakan khilap dan lupa, sementara surat keputusan pengangkatan pengurus Perpustakan Desa Batang Nadenggan sudah berjalan 6 bulan dan seorang Pejabat Desa Batang Nadenggan sudah pernah dan bahkan mungkin sudah sering mengikuti dan menghadiri Bimtek, sementara hasil keputusan bukanlah hal yang dianggap kecil, hasil keputusan ada hal yang mutlak. * B1N-HH







