Deliserdang-Beritasatunews.id | Polsek Pancur Batu diminta Warga Desa Bintang Merah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut segera menindak lanjuti terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Bintang Merah, Oneng Sembiring.
Laporan dengan nomor LP:B/299/VII/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Juli 2025, atas nama Oneng Sembiring tentang dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ketika di konfirmasi wartawan terkait kasus pencemaran nama baik Kepala Desa Bintang Merah, Oneng Sembiring, Wakapolsek Pancur Batu, AKP Rony H.P. Situmorang, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang tunggu Polsek Pancur Batu mengatakan, masih dalam proses.
“Kita tunggu saja proses berjalan, mereka ada kuasa hukumnya, “ ujarnya AKP Rony H.P. Situmorang.
Sedangkan menurut keterangan Kuasa Hukum Kades Oneng Sembiring, Juliadi Kaban, SH mengatakan, barusan saya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Junaidi A Karo sekali SH mengatakan, bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Oneng, Senin mendatang guna memperkuat laporan tersebut, ujar Kanit.
Lanjut PH Juliadi Kaban SH, setelah saya melihat dan mendalami kasus tersebut saya menilai sangat lambat penanganan kasus tersebut dari pihak Polsek Pancur Batu. Pasalnya dari mulai bulan Juli hingga sampai saat ini belum ada titik terangnya, ada apa sebetulnya ini?, tuturnya.
Masyarakat Desa Bintang Merah meminta agar pihak kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu dan jajarannya harus menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap kepala desa kami, ujar warga Desa Bintang Merah yang tidak mau disebutkan namanya. * B1N-Nardi







