Batu Bara-Beritasatunews.id | Polres Batu Bara menggelar rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Kegiatan yang digelar pada Senin (13/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan sehari sebelumnya, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26). Keduanya bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Tersangka MJ dan AW diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan pengejaran yang dilakukan personel mulai dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.
“Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika shabu dengan berat brutto 2.109 gram yang dikemas rapi dalam plastik teh merk Refined Chinese Tea warna kuning,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain tas ransel merk Polo warna hitam-merah, kunci mobil, handphone Vivo warna biru, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam nomor polisi BK 1180 VA.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tidak hanya mengungkap kasus baru, Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah selesai melalui proses hukum.
Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut memiliki berat bruto 1.462,94 gram dan neto 1.314,97 gram dimana sebagian besarnya yakni 1.210,07 gram, secara resmi dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026.
Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.
Selain sabu, dalam kasus-kasus tersebut juga turut disita bukti lain seperti senjata airsoft gun merk Pietro Beretta, pil MDMA/Ekstasi, serta beberapa unit handphone dan mobil.
Kegiatan rilis dan pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., Kasipidum Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., mewakili Kajari Kabupaten Batu Bara, Habib Muhammad Yusuf Siregar, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, serta perwakilan dari Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan (Bidlafor) Polda Sumut, Dr. Supiyani, M.Si.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait. Pemberantasan narkoba tidak akan pernah kami hentikan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Doly. * B1N-Rizal/Sudarno/R







