Gunungsitoli-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menahan tersangka berinisial ROZ, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ROZ merupakan Pengguna Anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2022. Proyek strategis di bidang kesehatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau setara lebih dari Rp38,5 miliar.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan status tersangka terhadap ROZ telah dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026,” ujar Yaatulo pada Rabu malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah bertindak melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan. Selain itu, ROZ juga diduga melakukan intervensi dalam proses pembayaran kepada mitra kerja, sehingga pembayaran dilakukan sepenuhnya (100 persen) padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Untuk kepentingan proses hukum, Kejari Gunungsitoli menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum. Secara utama, ia diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai dakwaan tambahan, tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yaatulo menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. “Tim penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSU tersebut,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. * B1N-Tim







