Langkat–Beritasatunews.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat, berhasil mengamankan MA (24), warga Dusun IV, Desa Baru Pasar, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (5/4/2022).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, turut diamankan barang bukti lainnya, selain narkotika, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 1 botol plastik warna putih, 1 sekop dari pipet plastic dan uang kontan Rp200.000, ujarnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Senin (4/4/2022) mendapat informasi dari masyarakat, terkait di kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, yang dikomandoi oleh Kanit II Iptu Boirin SH, untuk menangkap dan mengamankan pelaku.
Ketika petugas turun ke TKP, melihat pelaku lagi menunggu pembelinya. Pelaku langsung diringkus petugas berikut berbagai barang bukti yang siap untuk diedarkan oleh pelaku. * B1N-Sfn