Gunungsitoli-Beritasatunews.id| Langkah hukum yang ditempuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ dan penyedia jasa FLZ untuk menggugat proses penyidikan lewat jalur praperadilan akhirnya berakhir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Medan secara resmi menolak gugatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, yang bernilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim Eliyurita, SH., MH., di Ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2026), dalam perkara teregister nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, SH., MH., membenarkan hasil keputusan ini lewat keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., MH., yang diterima awak media sore itu.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim sepenuhnya mengabulkan eksepsi yang kami ajukan selaku Termohon,” ungkap Yaatulo Hulu dengan tegas.
Poin inti keputusan hakim tertulis jelas menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon.
Penolakan ini didasari dua alasan hukum kuat yang sebelumnya telah dikemukakan Kejari Gunungsitoli dalam eksepsinya:
Pertama, para pemohon dinilai keliru menentukan kompetensi relatif perkara. Perbuatan dugaan korupsi terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nias, dan seluruh proses penetapan tersangka serta penyidikan dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Atas dasar itu, pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.
Kedua, langkah penyidikan yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 dinyatakan sah dan tetap berlaku. Hakim menegaskan secara tegas bahwa kegiatan penyidikan bukanlah objek gugatan praperadilan, sehingga dasar permohonan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Dengan dikabulkannya eksepsi dan ditolaknya gugatan, maka seluruh rangkaian tindakan hukum serta proses penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli terkait kasus ini dinyatakan sah, benar, dan telah berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan sekaligus menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini. Kini, setelah posisi hukum penyidikan makin kokoh, tim akan terus mendalami dan mengembangkan perkara guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta, termasuk PPK JPZ dan penyedia jasa FLZ. * B1N-Rizal/R







