Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kecamatan Badiri, Pelaku Berhasil Diamankan

Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Badiri, Tapteng. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kepolisian Resor Tapteng melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Langkah hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.

Kronologis Kejadian

Peristiwa yang memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi bermula saat pelaku WS berniat melakukan pencurian, ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam, niat pelaku berubah seketika saat melihat korban — seorang anak perempuan berusia 8 tahun — sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

“Tersangka kemudian mendekati korban dan menggunakan sebilah gunting untuk merusak pakaian yang dikenakan korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak meminta tolong, tersangka langsung membekap mulut korban serta mengancam menggunakan benda tajam agar korban diam dan tidak bersuara,” ungkap Iptu Dian Agustian.

Aksi kejam tersebut akhirnya terhenti ketika korban berusaha melawan sekuat tenaga dan berteriak keras, sehingga membangunkan anggota keluarga lain yang tidur di dekatnya. Merasa ketahuan dan panik, pelaku pun buru-buru melarikan diri kembali lewat jendela yang sebelumnya ia congkel.

Tak berlama-lama dalam pelarian, warga yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku berhasil mengamankan WS di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB di hari yang sama. Setelah diperiksa dan diinterogasi oleh warga maupun petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, tak hanya kasus pencabulan ini, namun juga mengaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa, antara lain: satu buah gunting besi bergagang berwarna hitam-hijau yang digunakan saat beraksi, serta potongan pakaian milik korban sebagai bukti materiil yang sah.

Saat ini, pelaku WS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polres Tapteng guna melengkapi berkas perkara. Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). * B1N-Las

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *