FKSM: Awasi! Koruptor Saat Ini Lagi Berpesta
Medan-Beritasatunews.id | Ketidakadilan penegakan hukum terkait kasus korupsi PTPN II kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana yang dinilai sangat ringan terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II.
Padahal, perbuatan mereka terbukti merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp263 miliar, yang kini beralih fungsi menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Angka ini memicu kemarahan publik, mengingat banyak kasus korupsi lain dengan kerugian di bawah Rp1 miliar justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.
Masyarakat bertanya-tanya, mengapa kasus bernilai raksasa ini seolah diredam dengan tuntutan yang terasa sangat minim efek jeranya?
Situasi ini makin memicu kecurigaan publik, apalagi sejumlah pejabat Kejati Sumut diketahui enggan berjumpa dan memberikan keterangan kepada awak media.
Di kalangan aktivis, perubahan sikap dan pola tuntutan ini dikaitkan dengan pergantian pucuk pimpinan, dari Harli Siregar kepada Muhibuddin.
Di bawah kepemimpinan baru ini, muncul kekecewaan dari insan pers karena kolaborasi yang sebelumnya terjalin baik dengan Forum Wartawan Hukum (Forwaka) Sumut, kini terasa menipis.
Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut menilai ada hal janggal di balik ringannya tuntutan tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada adanya campur tangan pihak berkuasa yang melindungi para pengemplang aset negara, dalam skema yang diduga berjalan secara sistematis dan terencana.
“Aset negara senilai ratusan miliar dirugikan, tapi tuntutannya cuma 1,5 tahun? Di mana rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi? Kami menduga ada tangan-tangan kekuasaan yang bermain di balik layar. Oleh karena itu, kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan langsung mengawasi perkara ini agar hukum tidak dipermainkan,” tegas Ketua Umum FKSM, Irwansyah, Jumat (15/5/2026).
Irwansyah bahkan mengingatkan adanya sinyal bahaya bagi penegakan hukum di Sumut.
“Mungkin ini saatnya para koruptor merasa aman dan mulai berpesta lagi. Kami berharap dugaan kelam ini tidak benar. Namun sebagai bagian dari masyarakat, FKSM akan terus mengawasi agar supremasi hukum tetap tegak dan ekonomi rakyat tidak makin dirugikan,” tambahnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026), keempat terdakwa yang diadili adalah :
- Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin
- Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Askani
- Mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis
- Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.
JPU Kejati Sumut, Hendri Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah dampak kerugian negara yang masif dan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sementara alasan yang meringankan adalah pengembalian kerugian negara, pengakuan perbuatan, sikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Berikut rincian tuntutan yang dibacakan :
- Askani: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar, dan biaya perkara Rp10.000.
- Irwan Perangin-angin, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Surbekti: Masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Khusus Iman Surbekti, dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp263 miliar sesuai total kerugian negara.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan ruang bagi pembelaan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan :
- 22 Mei 2026: Pembacaan Pembelaan
- 25 Mei 2026: Tanggapan Pembelaan
- 3 Juni 2026: Pembacaan Putusan. * B1N-Red







