Medan  

72 Jam Aksi Polda Sumut: 134 Kasus Narkoba Terungkap, 26 Sarang Dimusnahkan

72 Jam Aksi Polda Sumut

Medan-Beritasatunews.id | Langkah tegas dilakukan Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu 72 jam, seluruh jajaran kepolisian berhasil membongkar 134 kasus narkoba dengan mengamankan 179 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah di Sumut.

Tak hanya menangkap para pelaku, aparat juga bergerak membersihkan lokasi yang selama ini dijadikan pusat aktivitas haram tersebut. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang menjadi sarang transaksi serta pemakaian narkoba dibongkar dan dibakar hingga rata dengan tanah.

Dari serangkaian operasi besar ini, polisi berhasil menyita barang bukti berbahaya yang cukup besar jumlahnya, meliputi 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat alat uap atau vape yang mengandung zat etomidate.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan serentak ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian untuk membebaskan Sumatera Utara dari ancaman narkoba.

“Seluruh personel bergerak menindak tegas jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. Lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba menjadi sasaran utama kami untuk ditertibkan,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).

Ferry menambahkan, pemusnahan bangunan atau gubuk tempat aktivitas narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan serupa di masa mendatang.

“Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Maka dari itu, bukan hanya pelakunya yang kami tindak, tetapi tempat yang dijadikan markas kejahatan ini juga harus kami hancurkan,” tegasnya.

Berikut rincian data hasil pengungkapan 72 jam aksi Polda Sumut selama operasi :

  • Operasi Sasaran Orang: 54 kasus, 54 tersangka. Barang bukti: 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi, dan 4 vape berisi etomidate.​
  • Operasi Sasaran Tempat: 55 kasus, 83 tersangka. Barang bukti: 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja, dan 5 butir pil ekstasi. Pengungkapan terbesar dalam kategori ini terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan penyitaan 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.​
  • Pengungkapan Non-Sasaran: 25 kasus, 42 tersangka. Barang bukti: 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja, dan 36 butir pil ekstasi.

Selain itu, dalam kegiatan penggerebekan di 27 titik rawan, tercatat 16 kasus baru terungkap dengan 25 tersangka diamankan. Dari pemeriksaan kesehatan, diketahui empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urin.

Polda Sumut menegaskan bahwa operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba tidak akan berhenti di sini.

Langkah ini akan terus diperluas sebagai upaya strategis menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *