Medan  

GEMPA SUMUT Gelar Aksi, Dugaan Pejabat Tinggi Langkat Kuasai Proyek Bersama PT LNK dan PT CKM

GEMPA SUMUT Gelar Aksi, Dugaan Pejabat Tinggi Langkat Kuasai Proyek Bersama PT LNK dan PT CKM

Medan-Beritasatunews.id | Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) berencana menggelar aksi unjuk rasa pekan depan. Aksi ini bertujuan menuntut penyelidikan mendalam terkait dugaan penguasaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat yang diduga melibatkan seorang pejabat tinggi berinisial “O”, bekerja sama dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan PT Cinta Karya Membangun (CKM).

PT Langkat Nusantara Kepong sendiri merupakan perusahaan agroindustri yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Langkat melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), dengan komposisi kepemilikan saham: 60% dikuasai KLK Plantation Holdings Bhd asal Malaysia, dan 40% dimiliki PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun GEMPA SUMUT, sepanjang tahun 2026 ini terkuat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan dan proyek, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat maupun di internal PT LNK, dikuasai oleh oknum pejabat tinggi berinisial “O”.

Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan oleh dua orang yang berinisial “YAM” dan “IH” melalui badan usaha PT CKM, dengan skema pemberian imbalan sebesar 10% dari nilai kontrak kepada pejabat terkait.

Lebih meresahkan lagi, PT CKM diduga tidak memiliki kantor operasional yang jelas dan terindikasi menggunakan alamat fiktif. Nilai total proyek yang diduga dikuasai melalui skema tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.

Tidak hanya itu, oknum “YAM” juga ditengarai menguasai puluhan proyek lain di lingkungan Pemkab Langkat dengan menggunakan lebih dari lima perusahaan berbeda, yang semuanya dikaitkan dengan praktik pemberian komisi kepada pejabat berinisial “O”.

Menanggapi maraknya dugaan tersebut, Ketua Umum GEMPA SUMUT, Reza, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami berencana menggelar aksi unjuk rasa mulai dari depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah dalam jumlah besar, sehingga harus segera diungkap dan diusut secara tuntas,” tegasnya.

Pengakuan dalam Berita Acara

Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara terhadap oknum “YAM” yang diperoleh, terdapat sejumlah pengakuan yang memperkuat dugaan tersebut, antara lain:

  1. Membenarkan bahwa sejumlah pekerjaan yang dimaksud dikerjakannya;
  2. Mengakui menggunakan nama PT CKM untuk mengerjakan proyek di PT LNK maupun lingkungan Pemkab Langkat;
  3. ​Menyatakan bahwa PT CKM hanya dipinjam dan bukan merupakan miliknya secara pribadi;
  4. Membenarkan bahwa “IH” adalah adik kandungnya yang sengaja diangkat sebagai direktur di PT CKM;
  5. ​Secara tidak langsung mengakui adanya kerja sama dengan pihak berinisial “O” dalam penguasaan proyek;
  6. ​Mengakui adanya pemberian imbalan atau komisi dari setiap pekerjaan yang didapatkan;
  7. ​Menyatakan bahwa ia mendapatkan banyak proyek, baik di PT LNK maupun di lingkungan Pemkab Langkat;
  8. ​Bahkan disebutkan adanya penyetoran sejumlah uang kepada sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari lingkungan kejaksaan hingga kepolisian.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi yang akan digelar, GEMPA SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:

  • Segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat tinggi berinisial “O” beserta oknum “YAM” dan “IH” yang diduga menguasai proyek demi keuntungan pribadi;
  • Memanggil dan memeriksa manajemen PT Langkat Nusantara Kepong dan PT Cinta Karya Membangun untuk mengungkap dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  • Memanggil dan memeriksa oknum “YAM”, “IH”, serta pihak terkait di PT CKM guna mempertanggungjawabkan pengakuan yang disampaikan;
  • Memanggil Bupati Langkat untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan imbalan sebesar 10% dari nilai kontrak proyek. * B1N-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *