Medan-Beritasatunews.id | Sidang dugaan korupsi dan proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026), mengungkap fakta yang memprihatinkan. Seorang kontraktor bernama Ahmad Basri mengaku dirugikan ratusan juta rupiah akibat janji proyek senilai Rp5 miliar yang ternyata tidak pernah ada.
Menurut keterangan Basri di hadapan majelis hakim yang dipimpin M. Nazir, proyek yang ditawarkan mencakup pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, serta pengadaan pompa air dan sumur bor. Namun, sebelum pekerjaan dimulai, ia diminta membayar sejumlah uang. Bersama saksi Rubianto, total uang yang diserahkan mencapai Rp400 juta, yang dikirim melalui rekening Suko Hartono dan pihak lainnya. Proyek pun tak pernah terealisasi.
Kerugian tak hanya dirasakan Basri. Saksi lain, Hengki, mengaku kehilangan Rp179 juta yang ditransfer ke rekening Rudi Salam atas tawaran pengadaan bibit dan ternak ikan lele melalui Ruman Dawaty. Tak ada dokumen, tak ada pekerjaan, dan uang pun tak pernah dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Riyan Widya Putra menegaskan dugaan aliran dana mencapai Rp2,8 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai sepanjang 2024–2025. Empat nama telah disandang status terdakwa: mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai Ralasen Ginting, Asisten II Setda Binjai Joko Waskitono, perantara Agung Ramadhan, serta Ruman Dawaty.
Jaksa menduga dokumen pekerjaan yang tidak didukung anggaran sah sengaja dibuat seolah-olah nyata untuk menarik uang dari calon rekanan. Meski muncul keterangan tentang aliran dana yang dikaitkan dengan Ralasen Ginting, ia membantah pernah memberikan perintah demikian. Pihak terdakwa juga telah mengajukan keberatan melalui penasihat hukumnya.
Sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai keseluruhan fakta dan bukti sebelum menjatuhkan putusan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua dugaan dalam perkara ini tetap bersifat tuduhan dan belum terbukti secara sah. * B1N-Dedi







