Asahan  

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian

Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Asahan-Beritasatunews.id | Gerak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kisaran, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku diduga meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Polisi Bersama Masyarakat.
Untuk informasi dan pelaporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *