Medan-Beritasatunews.id | Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Dr. Drs. H. Sapii, MA, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti Polres Pelabuhan Belawan — padahal sudah diajarkan sejak Juni 2025.
Berdasarkan laporan bernomor LP/479/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025, terlapor atas nama Feri Irawan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait akses gang di Jalan Benteng Lingkungan XI. Hingga awal Oktober 2026, atau hampir satu tahun berlalu, pelapor menyatakan belum ada kepastian hukum.
Kasus bermula dari akses jalan gang yang menjadi satu-satunya jalur keluar-masuk warga. Sapii telah membayar ganti rugi tanah senilai Rp8.500.000 kepada terlapor agar akses tersebut dapat digunakan bersama. Namun kenyataannya, akses justru dipersempit, sehingga warga yang tinggal di bagian belakang kesulitan melintas.
Upaya damai melalui mediasi di tingkat kelurahan dan kepala lingkungan tak membuahkan hasil — terlapor tidak merespons. Satpol PP Kota Medan pun pernah menertibkan pemagaran yang menutupi akses tersebut, namun masalah tetap berulang.
“Dulu disebut hibah, lalu disepakati pembayaran Rp8,5 juta agar warga bisa lewat. Tetapi akses tetap dipersempit, akhirnya kami lapor ke Polres,” ujar Sapii.
Ia menyesalkan ketidakberdayaan penanganan kasus ini.
“Sudah hampir setahun, belum ada tindak lanjut. Saya cari keadilan demi kepentingan bersama. Ada apa sebenarnya dengan Polres Pelabuhan Belawan?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan tersebut. * B1N-Dedi







