Bawaslu Labusel Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Labusel Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Labusel-Beritasatunews.id | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labusel tahun 2024.

Bawaslu Labusel gelar rapat sosialisasi tersebut di meeting room lantai 4 Hotel Grandsuma Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Selasa (10/9/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Labusel, Efendi Pasaribu.M.AP, Ridho Akmal Nasution, Saleh Joles Saragi Napitu, pengurus partai politik, organisasi NU, pengurus Al-Wasliyah, MUI, PP, pemuda dan mahasiswa serta sejumlah OKP di Labusel.

Baca Juga : Diduga BBM Bersubsidi Terbakar di Kogem Kabupaten Labusel

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Labusel, Efendi Pasaribu.M.Ap menyampaikan, jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan pasangan calon ini merupakan kajian kami dan kita hanya menerima hasil kerjasama dengan pihak yang bersangkutan, pada tanggal 15 September 2024 akan ada penetapan daftar pemilih. katanya.

“Kami dari awal terus melakukan perbaikan di KPU Labusel, kami juga sangat perlu bantuan untuk pengawasan nantinya serta kami akan menerima laporan laporan yang akurat dari pengaduan masyarakat nanti terkhusus buat partai politik agar lebih berperan aktif, ” katanya.

Ridho Akmal Nasution, Div Hukum dalam sambutannya mengatakan, pengawasan daftar pemilih agar dapat sama-sama kita sampaikan serta kita pantau jika ada pelanggaran. Tim kampanye pemenangan paslon belum ada yang terdaftar di KPU Labusel, kemudian kami baru melakukan rapat koordinasi dari Capil dan Kacapdis Pendidikan Sumut membahas tentang daftar pemilih. Kita juga berharap untuk masyarakat agar mendaftarkan diri jika belum terdaftar sebagai pemilih, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, narasumber, Fahrizal Rambe SH MH menyampaikan, pemilu tanpa pengawasan, terjadi manipulasi politik, hilangnya hak pemilih, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan dan timbul gugatan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, konflik antara pendukung calon.

”Untuk itu agar masyarakat berperan aktif dalam Pengawasan pemilhan agar pemilihan dapat berjalan dengan baik, pelanggaran pemilhan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan per UU an terkait pemilu (UU/PKPU Perber). * B1N-Hasanuddin Hasibuan