Bawaslu Sumut Gelar Rapat Stakeholder Terkait Pengembangan Fungsi Strategis Kelembagaan 2024

Bawaslu Sumut Gelar Rapat Stakeholder Terkait Pengembangan Fungsi Strategis Kelembagaan 2024

Labusel-Beritasatunews.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar rapat terkait dengan stakeholder pengembangan fungsi strategis kelembagaan tahun 2024 dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang diselenggarakan, 27 November 2024, di Hotel Grand Suma Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (21/10/2024).

Bawaslu Sumut gelar rapat ini diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta mendengar lagu Mars Bawaslu Republik Indonesia, serta pembacaan doa yang dipimpin Ustaz Mulkan Nasution dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labusel.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Cawabup Nomor Urut 02 Drs H Naga Parlaungan Lubis Hadir di Pengajian Al Jamiatul Amaliyah Al-Haj Kotapinang

Selain Ketua Bawaslu Sumut, turut menjadi narasumber Wakil Bupati Labusel H.Ahmad Fadli Tanjung, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP. Gurbacov, dan Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ihkwan MT Sinaga, SH.

Dalam kegiatan yang dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rido Akmal Nasution dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel Saleh Joles Saragi Napitu, Aswin Diapari Lubis mengharapkan pelaksanaan pemilihan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Labusel sama-sama kita dukung, dan mudah-mudahan sukses, aman dan damai.

Kegiatan Bawaslu Sumut gelar rapat stakeholder ini sangat penting untuk membangun kerjasama lapisan masyarakat agar pelaksanaan Pilkada nanti terlaksana dengan baik. Penting untuk membangun persepsi yang sama dalam menjalankan pengawasan.

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua elemen serta dari organisasi kepemudaan untuk mengambil alih pihak dalam pengawasan Pilkada,” jelasnya.

Wakil Bupati Labusel, Ahmad Fadli Tanjung menjelaskan, pelaksanaan Pilkada hanya tinggal hitungan hari saja, sehingga dibutuhkan komitmen yang sama untuk menyukseskan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang.

Saat ini, Bupati kita H. Edimin tidak dapat hadir dikarenakan beliau ada halangan dan bupati dengan saya tidak lagi ikut dalam kontestan Pilkada tahun ini. Tentu ini akan menyenangkan para Paslon.

Kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran ASN dan Pj Kades, bahwa kami tidak ada mengarahkan kepada satu Paslon dalam artian, pemerintah hari ini siap akan mendukung dan siap membantu suksesnya Pilkada, karena tiga Paslon ini adalah putra terbaik kabupaten Labusel, tegasnya.

Namun kata sukses Pilkada tidak cukup hanya pemerintah, akan tetapi seluruh Stakeholder mengajak semua pihak bersatu dan mendukung agar Pilkada ini sukses untuk kepercayaan masyarakat yang ada di Labusel ini.

Kampanye merupakan tahapan yang penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi misi, untuk itu kampanye ini jangan sampai membawa perpecahan, dan tidak menyebarkan hoax, isu SARA dan lainnya yang dapat merusak demokrasi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain:

A. Pentingnya netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
B. Pentingnya menciptakan Pemilu yang damai
C. Sanksi-sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pemilu yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan dibawah ini.

Dasar-dasar hukum Netralitas ASN, juga TNI dan Polri diatur tersendiri.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementrian Keuangan.
  5. Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.
  6. Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun terkait netralitas ASN tersebut sudah mendapat laporan di Kabupaten/Kota terkait pelanggaran – pelanggaran netralitas yang di lakukan oleh ASN, dan ini sedang proses sistem jajaran Bawaslu kabupaten/kota.

Bila mana ada nanti dugaan terbukti pelanggaran netralitas di lakukan beberapa ASN itu akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadi artinya penegakan hukum netralitas ASN baik temperatur sipil maupun TNI-Pilri sudah berkomitmen setiap Lembaga Kejaksaan maupun lembaga – lembaga pemerintah lainnya menjunjung tinggi azas netralitas pemilihan kepala daerah tersebut.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov dalam kesempatannya menyampaikan, pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, kami dari jajaran Mapolres Labusel akan melibatkan 350 personel, yakni 344 laki-laki dan 6 Polisi Wanita (Polwan).

Personel tersebut, sudah lama bertugas sejak awal tahapan pendaftaran dan tahapan kampanye. Kami menerapkan beberapa pola pengamanan seperti, dua pengamanan akan mengamankan 10 TPS melibatkan 20 unsur luar, ada juga pola 2 personel mengamankan 9 TPS dan melibatkan 19 unsur luar, tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan MT Sinaga SH MH juga menyebutkan, peran strategis kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, diantaranya mendeteksi berbagai potensi kerawanan dalam Pilkada, hasilnya ini akan di sampaikan kepada Stakeholder lainnya.

“Kami juga membentuk posko Pemilu, pintu Kejari Labusel terbuka lebar untuk menampung aspirasi dan konsultasi masyarakat terkait Pilkada. Jika ada nanti pegawai Kejaksaan terlibat dalam politik praktis, maka laporkan kepada kami,” pungkasnya dengan tegas.

Sementata, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel, Saleh Joles Saragih Napitu mengucapakan, sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya pada Bawaslu Sumut yang telah datang menggelar kegiatan di Kabupaten Labusek, dan berharap apa yang telah di sampaikan semua dari kalangan narasumber terutama kepada Ketua Bawaslu Sumut sangat bermanfaat, dan bisa membantu menyampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Labusel. * B1N-Hasanuddon Hsb