Medan – Beritasatunews.id | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi menghadiri sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) kerjasama Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH–USU) bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (09/01/2023).
Sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)-Sumatera Utara, Sekjen MAHUPIKI Dr Ahamd Sofian SH MA, Dekan FH-USU Dr Mahmul Siregar SH MHum, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, akademisi dan mahasiswa.
Kapolda Sumut mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan sebagai negara hukum yang berdaulat dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati hukum yang berlaku dan telah disahkan.
Setelah Pembukaan, dilanjutkan dengan Penyampaian Materi KUHP oleh 3 narasumber, yakni Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum, Prof Dr Pujiyono SH MHum dan Dr Surastini Fitriasih SH MH.
Sosialisasi yang dilaksanakan cukup mendapat perhatian dari peserta. * B1N-Rizal/Ril







