Aceh  

BKPSDM Singkil Diduga Langgar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN

BKPSDM Singkil Diduga Langgar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
Foto: Istimewa

Aceh Singkil–Beritasatunews.id | Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil mengaktifkan kembali PNS yang dihukum vonis 4,5 tahun penjara

Menurut Muhir, Ketua Formas Meulaboh (Foto), Kamis (3/3/2022), ini tidak seharusnya terjadi dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ataupun pihak kepolisian. Ini sudah dinyatakan melanggar Undang Undang, tegas Muhir.

Ini sangat merugikan masyarakat Aceh Singkil terutama pemerintah kabupaten Aceh Singkil. jika Pemkab Aceh Singkil tidak menindaklanjuti hal Ini, maka pemimpin menginginkan kerugian di daerah kabupaten Aceh Singkil saat Ini, ujar Munir.

Lanjutnya, sesuai dengan aturan, sudah jelas bagi ASN yang terkena sanksi pidana akan dicopot jabatannya. Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan :

• Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

• Pasal 87 Ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidan umum.

• Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Nah didalam pasal tersebut, sudah jelas apa sanksi bagi PNS. Namun saat ini, BKPSDM Aceh Singkil secara terang terangan melanggarnya.

“Saya berharap, pihak APH di tingkat kabupaten, provinsi serta BKN pusat menindak lanjutinya. Bagi pejabat yang mengusulkan dan mengaktifkan ASN tersebut. Tegasnya dalam rilisan pers. * B1N-Wahyudi