BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Bersama Pemkab Samosir Sosialisasikan Prosedur Klaim JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Bersama Pemkab Samosir Sosialisasikan Prosedur Klaim JKK dan JKM

Samosir-Beritasatunews.id | BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengadakan sosialisasi prosedur tata cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), di Aula Kantor Bupati Samosir.

Pemkab Samosir sudah mengalokasikan kepesertaan 1.512 Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Ketenagakerjaan gratis bagi tenaga kerja rentan bukan penerima upah, yang meliputi JKK dan JKM.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar bersama Pemkab Samosir ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tunggul Sinaga. Diikuti seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Samosir. Turut hadir Kadis Kopnakerindag, Kabid Kepesertaan BPJS Pematangsiantar Ariestoteles.

Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar melalui Kabid Kepesertaan Ariestoteles Sitinjak mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab Samosir, yang sudah memberi perhatian bagi tenaga kerja bukan penerima upah.

“Diawal telah mendaftarkan 1.512 orang dan Agustus terkait implementasi jaminan sosial tenaga kerja melalui APBD murni dan semoga ini akan berlanjut tahun depan,” tutur Arie.

Menurut Arie, Feedback dengan jumlah iuran Rp16.800/orang peserta sangat besar. Ketika meninggal dunia mendapat santunan Rp42 juta.

“Kalau dihitung-hitung banyak untungnya. Sesungguhnya program ini tidak mencari keuntungan, artinya pemerintah turun andil bagian dan manfaatnya kepada masyarakat,” ujar Arie, Kamis (21/11/2024).

Sementara itu Erni Napitupulu dari BPJS Pematansiantar menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengkover diri sendiri.

Ada 5 program BPJS Ketenaga kerjaan yaitu; Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk pekerja rentan bukan penerima upah di Samosir mengikuti 2 program JKK dan JKM.

Dalam hal kecelakaan kerja, Erni menegaskan bahwa pekerja boleh diarahkan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dan tidak perlu membayar sejumlah dana apapun, karena semua ditanggung BPJS dan tidak ada batasan biaya.

“Rumah sakit yang akan klaim. Biaya yang dikover tanpa batasan, jika dibutuhkan tindakan lebih dapat dirujuk dan juga ditanggung, bahkan setelah sembuh namun cacat juga dibayar,” papar Erni.

Untuk JKM, selain santunan kematian juga diberikan beasiswa untuk anak mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi tanpa melihat berapa lama kepesertaan. Meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp70 juta dan beasiswa, tapi kalau meninggal biasa mendapat santunan Rp42 juta juga beasiswa anak.

Asisten I Tunggul Sinaga menyampaikan, bahwa kerjasama dengan BPJS merupakan bukti komitmen Pemkab mewujudkan visi misi di bidang kesehatan. Untuk itu ia berharap setelah jadi peserta maka prosedur klaim harus dipahami, sehingga manfaatnya dirasakan penerima.

“Mekanisme prosedur cara klaim harus dimaksimalkan, agar seluruh masyarakat mengetahui. Kita Patut berbangga hati dengan program ini, yang sifatnya belum tentu ada dilakukan kabupaten lain. Maka Pemerintah desa yang dikoordinir camat untuk dapat memberi pemahaman kepada masyarakat,” tuturnya.

Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang berharap, sinergitas tetap terjalin untuk menghasilkan data yang akurat dan update.

“Semoga program ini tahun depan dapat dilanjutkan, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rista. * B1N-S Simbolon