Sumut  

Diduga Perpanjang SIM Keliling A dan C di Pertokoan Perdagangan Berbau Mark Up?

Diduga Perpanjang SIM Keliling A dan C di Pertokoan Perdagangan Berbau Mark Up?

Simalungun-Beritasatunews.id | Diduga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor terjadi mark up?.

Dari informasi yang didapat di seputaran Pertokoan Perdagangan Kabupaten Simalungun, bahwa diduga untuk perpanjang SIM A harus membayar Rp600.000, dan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sekitar Rp500.000.

Wiro, warga Perkebunan Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun, saat ditanya oleh jurnalis media ini, Jumat (31/1/2025) mengatakan, maaf pak tolong jangan diekspos, saya mau perpanjang SIM A dengan biaya sekitar Rp600.000, sebenarnya kami merasa keberatan, karena terlalu mahal, ucapnya.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat di Rapim Polri 2025

Masih di tempat yang sama, Maryanto kepada jurnalis media ini juga mengatakan, sebenarnya saya sangat keberatan, kok perpanjang SIM C harus mengeluarkan biaya Rp500.000, ucapnya.

Sementara aturan yang berlaku sebenarnya untuk perpanjangan SIM A dan C berkisar adalah untuk SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000.

Saat hendak dikonfirmasi salah satu personel SIM Keliling yang ada di Pertokoan Perdagangan bermarga Ginting mengatakan, maaf bapak dari mana?, kalau dari media Batu Bara kami tidak layani, ucap Ginting bernada sedikit kencang.

Saat berita ini ditayangkan, pihak jurnalis media ini belum dapat menghubungi Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, terkait hal di atas. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno