Diduga Pj Kades Batang Nadenggan Berikan Surat Pemberhentian Kepada Staf Perpustakaan Secara Sepihak

Labusel-Beritasatunews.id | Pj Kepala Desa Batang Nadenggan, Hj. Sari Enni Nasution, AMKeb memberikan surat pemberhentian kepada Staf Perpustakaan Desa inisial LPS yang diterbitkan pada tanggal 3 November 2025 dengan nomor: 141/966/BN/2025 secara sepihak.

LPS di terima bekerja di Kantor Desa Batang Nadenggan sejak bulan Mei 2025, sesuai surat keputusan Pj Kades Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.

Surat Pemberhentian yang diberikan tanggal 3 November 2025 kepada LPS dengan landasan dan alasan menurut Pj Kades melanggar kebijakan internal pemerintahan desa, mengganggu kinerja atau etika kerja.

Karena alasan ini termasuk pelanggaran berat atau Ketidakpatuhan terhadap kode etik pemerintahan yang berdampak negatif pada lingkungan kerja, seperti menyebabkan konflik kepentingan, mengganggu suasana kerja dan menciptakan
emosional diantara pegawai pemerintahan desa sesuai surat pemberhentian yang tertuang.

Pj Kades Batang Nadenggan di konfirmasi pada tanggal 4 Novenber 2025, apa alasan pemberhentian terhadap LPS selaku staf dan pengurus perpustakaan desa, Pj Kades Hj Sari Enni Nasution, AMKeb menjelaskan atas tekanan masyarakat Desa Batang Nadenggan, sehingga saya tidak mampu untuk membendung dan harus saya berhentikan, jelasnya.

Sebelumnya, apakah pemberhentian LPS sebagai Staf Perpustakaan Desa sudah diberitahukan apa kesalahan dan sebelumnya sudah pernah di minta keterangan atas apa yang dia perbuat, “tidak” jawabnya. Memang pernah dan informasi yang diperoleh Bu Pj Kades dari mana? dari salah satu perangkat saya di Desa Batang Nadenggan, ujarnya.

Sementara Staf Perpustakaan Desa Batang Nadenggan, LPS sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh Pj Kades, namun sebelumnya pihak Keluarga LPS, HH pernah di pangggil ke rumah Pj Kades dan mengatakan tanpa alasan yang jelas. Untuk sementara dalam waktu seminggu, LPS kita rumahkan dulu menunggu permasalahan ini selesai. Itu penjelasan Kades Batang Nadenggan terhadap keluarga LPS.

Sementara hasil dari penelusuran Media Beritasatunews.id yang memperoleh informasi dari masyarakat Desa Batang Nadenggan, berdasarkan surat permohonan pemberhentian aparat Desa Batang Nadenggan yang bersifat penting yang ditujukan kepada Pj Kades Batang Nadenggan, yang berisikan permohonan pemberhentian kepada aparatur Desa Batang Nadenggan, dengan jelas melampirkan nama-nama aparat desa yang di maksud sebanyak empat orang. Karena alasannya diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji, karena di anggap merusak tatanan kehidupan bermasyarakat maupun sesama rekan kerja aparat pemerintah Desa Batang Nadenggan.

Nama-nama oknum aparat desa yang dicantumkan masyarakat Desa Batang Nadenggan pada surat permohonan kepada Pj Kades Batang Nadenggan tanggal 3 Novembee 2025 agar diberhentikan. Nama LPS sebagai staf perpustakaan di Desa Batang Nadenggan tidak ada dicantumkan masyarakat dalam permohonan, namun Pj Kades tetap memberikan surat pemberhentuan kepada LPS.

Hasil informasi yang dihimpun oleh Media Beritasatunews.id, salah satu oknum aparat Pemerintahan Desa Batang Nadenggan, PLS telah menyampaikan di Group Desa Batang Nadengaggan melalui whatsapp.

“Saya menyatakan atas keberangkatan saya ke Simpang Ranti Jior menyusul mereka, itu tidak di ketahui oleh saudara LPS atau pun rekan-rekan yang lainnya. Saya menyusul mereka ke Simpang Ranto Jior atas dasar perjanjian saya dengan DI tanpa sepengetahuan mereka. Dan setelah kami makan, kami pergi bersama DI tanpa sepengetahuan mereka, izin Bu Pj jangan dilibatkan ibu si LPS ya Bu, jelas whatsapp Psl. * B1N-HH