Medan-Beritasatunews.id | Diduga seorang sopir Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan diduga nikah siri. Hal tersebut diketahui menurut keterangan istri sahnya yang bernama Dewi Utari, warga Desa Celawan, Dusun V, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumut, belum lama ini.
Dewi Utari kepada wartawan mengatakan, kalau suaminya yang berinisial M. Sp.N jarang sekali pulang ke rumah, terkadang mau sampai satu bulan baru pulang, itu pun hanya dua jam saja di rumah, sekadar lihat keadaan anak-anaknya saja.
“Bahkan di hari Minggu pun eggak pernah pulang, di hari lebaran Idul Fitri pun engak pulang sampai anaknya masuk rumah sakit pun juga engak pulang, ” ujar Dewi Utari.
Bukan itu saja, Dewi Utari mengaku bahwa dirinya setiap harinya mendapat tekanan teror melalui kiriman pesan WhatsApp (WA) dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh orang yang diduga istri sirinya.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan BB Narkotika Hasil Pengungkapan April-Juli 2024
Dengan kata, ‘he bodoh jangan kau mengharapkan suamimu karena suami sudah menikah, jangan kau harapkan lagi dasar binatang enggak di sekolah kan kau ya’, ungkapnya kepada Dewi Utari.
Terkait diduga sopir Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan nikah siri ini, korban poligami Dewi Utari akan mengambil langkah hukum. Saya akan melaporkan ke polisi, pasalnya mereka sudah melanggar UU Pasal 279 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “barang siapa yang menikah tanpa seizin istri akan dikenakan sanksi penjara maksimal lima tahun penjara dan paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara”.
“Karena negara ini negara hukum, saya masih istri yang sah terkecuali pengadilan agama memutuskan sah cerai, ini belum sama sekali ada gugatan dari pihak manapun,” pungkas Dewi Utari.
Ketika dikonfirmasi wartawan, M. Spn (suami Dewi Utari) malah menantang wartawan dengan kata-kata “tulis saja besar-besar di media mu, aku tak takut”.
Ketika hendak dikonfirmasi, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan di kantornya belum berhasil, karena menurut keterangan sekurity bahwa Kacab keluar kota.
Kepada wartawan Dewi Utari mengatakan, dalam waktu dekat akan buat laporan ke polisi terkait suaminya nikah sirih dengan wanita lain.
“Saya akan buat laporan ke polisi mas, kalau suami saya menikah siri dengan wanita lain, karena telah melanggar UU Pasal 279 Ayat 1 KUHP yang berbunyi : “barang siapa yang menikah lagi tanpa seizin istri akan dikenakan sanksi penjara maksimal lima tahun penjara dan paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara” ujar Dewi Utari.
Dewi Utari juga berharap kepada Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan untuk segera menindak bahkan memecatnya sebagai supirnya.
“Saya mohon kepada Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan untuk memecatnya, karena sudah menikah siri dan yang paling utama tak ada tanggung jawab kepada anak dan isteri sahnya,” ujar Dewi Utari berharap * B1N-Nardi







